‹ Kembali
Ekonomi

3 Perusahaan Dihukum OJK Rp2,1 T Buntut Manipulasi Saham

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menetapkan denda triliunan untuk 3 perusahaan saham karena manipulasi pasar dan pengaburan informasi.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dikenai denda Rp1,5 triliun dan pembekuan izin wakil penjamin efek selama 1 tahun.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk dikenai denda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk dikenai denda Rp100 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
  • Pemeriksaan menemukan tindakan terencana yang menyebabkan harga saham naik dan penyesatan informasi pemesanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp18.033 per dolar AS (Antara · 2 menit lalu)Eks Menlu Era SBY Buka Suara soal Aksi Saling Balas MSCI-Karhutla (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Makin Jatuh! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari ini Turun Rp4.000 (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Segram Rp2.554.000 (Okezone · 6 menit lalu)