Ekonomi
3 Perusahaan Dihukum OJK Rp2,1 T Buntut Manipulasi Saham
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK menetapkan denda triliunan untuk 3 perusahaan saham karena manipulasi pasar dan pengaburan informasi.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dikenai denda Rp1,5 triliun dan pembekuan izin wakil penjamin efek selama 1 tahun.
- PT Barito Renewables Energy Tbk dikenai denda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk dikenai denda Rp100 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
- Pemeriksaan menemukan tindakan terencana yang menyebabkan harga saham naik dan penyesatan informasi pemesanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.