‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril soal Usul DEN Ubah Definisi Korupsi: Layak Dipertimbangkan

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, JPU Panggil Dian Sandi dan Dumatno (Okezone · 16 menit lalu)Geger Bom Meledak dalam Ransel di Apartmen (CNBC Indonesia · 16 menit lalu)Sering Bikin Macet, Warga Minta Truk Kontainer di Jalan Jampea Koja Ditertibkan (Media Indonesia · 17 menit lalu)Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Didorong Jerat Korporasi dan Miskinkan Pelaku Pakai TPPU (Sindonews · 17 menit lalu)