‹ Kembali
Ekonomi

OJK Hukum 3 Perusahaan Manipulasi Saham Ini dengan Denda Triliunan

Sumber: CNN Indonesia · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK menetapkan denda triliunan untuk 3 perusahaan saham karena manipulasi pasar dan pengaburan informasi.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dikenai denda Rp1,5 triliun dan pembekuan izin wakil penjamin efek selama 1 tahun.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk dikenai denda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk dikenai denda Rp100 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham.
  • Pemeriksaan menemukan tindakan terencana yang menyebabkan harga saham naik dan penyesatan informasi pemesanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Breaking! IHSG Dibuka Anjlok 2% (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Produksi Nikel Ditekan, Pendapatan RI Justru Melejit Signifikan! (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Survei 2026: Gen Z Rela Ubah Prioritas demi Bisa Traveling (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Negosiasi Pasokan Antardaerah Tersendat, Harga Cabai Terus Naik | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)