‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Siap-Siap! Sosok yang Picu Polemik Ijazah Jokowi Ini Bakal Hadir di Sidang Ke-4 Dokter Tifa (Warta Ekonomi · 8 menit lalu)Polisi Tangkap Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut (iNews · 8 menit lalu)Buron 14 Tahun, Penganiayaan Siswa SR dan Mahasiswa UIN KHAS Jember (Jatim Now · 8 menit lalu)Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Langsung Singgung Intervensi Politik (Warta Ekonomi · 11 menit lalu)