‹ Kembali
Teknologi

Alat Bantu Dengar Apakah bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan biaya alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan berlaku.
  • Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
  • Peserta perlu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memulai prosedur klaim alat bantu kesehatan.
  • Bantuan kacamata diberikan Rp165.000 untuk peserta PBI atau hak rawat kelas 3 dengan indikasi medis tertentu.
  • Nilai bantuan merupakan batas tarif yang ditanggung, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan dibayar BPJS Kesehatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Motor Menjadi Transportasi Tak Terkalahkan (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Sambut Sultan Oman Raja Charles Kutip Nabi Muhammad (Republika · 7 menit lalu)AS Tarik Sebagian Staf Kedutaan dari Arab Saudi Usai Serangan Houthi (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)Usai Dibantai Como, MU Dikabarkan Dekati Pelatih Jerman (iNews · 7 menit lalu)