‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Klarifikasi Ucapannya soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Yang Kami Usulkan...

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Waspada Singapura, RI Pertimbangkan Setop Ekspor Gas! (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)5 Kebiasaan Finansial Gen-Z Vs Milenial, Siapa yang Lebih Irit? (CNBC Indonesia · 14 menit lalu)Pre-order iPhone Duo di Indonesia Dibuka 23 Oktober, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya (Medcom · 23 menit lalu)Kebakaran Pasar Cukir Jombang, Puluhan Kios dan Barang Dagangan Hangus (iNews · 24 menit lalu)