‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Wakil Ketua KPK Ungkap Konsekuensinya

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pecunia Non Olet: Uang Tak Lagi Berbau dan Nurani yang Mati Rasa (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi (iNews · 4 menit lalu)VIDEO:Perundungan Ancam Anak-Anak Indonesia, Kasus Kian Memprihatinkan (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Hercules Marah-Marah di Kantor ATR/BPN, GRIB Jaya Desak Nusron Wahid Ditangkap (Warta Ekonomi · 6 menit lalu)