‹ Kembali
Hukum

Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
  • Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
  • Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
  • Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, sabu di Kampung Ambon hingga polisi tembak polisi (Antara · 6 menit lalu)Diancam Bakal Dipenjarakan Trump, Politisi Muslimah AS Ilhan Omar: Saya Tidak Takut! (iNews · 9 menit lalu)Raffi Ahmad Sambut Wapres Gibran Jelang Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek (Warta Ekonomi · 14 menit lalu)