‹ Kembali
Hukum

Kerugian Negara Tak Lagi Masuk Definisi Korupsi? Usulan Luhut Kini Didukung Yusril untuk Dikaji

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, sabu di Kampung Ambon hingga polisi tembak polisi (Antara · 7 menit lalu)Diancam Bakal Dipenjarakan Trump, Politisi Muslimah AS Ilhan Omar: Saya Tidak Takut! (iNews · 9 menit lalu)Raffi Ahmad Sambut Wapres Gibran Jelang Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek (Warta Ekonomi · 14 menit lalu)