‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Klarifikasi soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Yang Kami Usulkan...

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perubahan Sikap OpenAI Terkait Ekspor Cip AI ke Tiongkok (Media Indonesia · 5 menit lalu)UMKM Lamongan Dibekali Cara Kembangkan Usaha Lewat Platform Digital (Jatim Now · 10 menit lalu)Museum Rudana Apresiasi Kiprah Tokoh Nasional dalam Seni dan Kebudayaan (Republika · 10 menit lalu)Merawat dapur menjelang Natal dan tahun baru (Antara · 11 menit lalu)