‹ Kembali
Ekonomi

Wakil Ketua KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Krisis Listrik India Makin Parah, Harga Batu Bara Malah Adem Ayem (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Cek Harga BYD M6 Superior Captain Seat Oktober 2026 (Medcom · 5 menit lalu)Jangan Bayar Tiga Kali untuk Risiko Iklim (Katadata · 5 menit lalu)Pidato Prabowo di Istana: Singgung Koalisi Gemuk hingga Geram ke MSCI (CNN Indonesia · 18 menit lalu)