‹ Kembali
Hukum

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing

Sumber: Republika · 25 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya berinvestasi asing.
  • Tersangka belum diungkapkan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
  • Pertanggungjawaban mencakup pemilik perusahaan dan pemegang saham.
  • Bareskrim meningkatkan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan formal.
  • Kemenhut bekukan PBPH enam perusahaan di Kalimantan Tengah, total sanksi mencapai 32 perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kucing Tetap Jadi Ras Terkuat! 4.377 Anabul Sukses Check-Up Gratis Keliling Jakarta (Medcom · 5 menit lalu)Tanggapan Sarwendah soal Ruben Onsu Angkat Bayi Laki-laki, di Tengah Gugatan Hak Asuh Anak (Tribunnews · 6 menit lalu)Seskab Teddy rangkum arahan Presiden saat SKP, karhutla jadi sorotan (Antara · 9 menit lalu)Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu (CNN Indonesia · 24 menit lalu)