‹ Kembali
Hukum

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

Sumber: CNN Indonesia · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy mendaftarkan uji materi Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026.
  • Pasal tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional, mengecualikan jalur akselerasi internasional.
  • Frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dianggap mengunci legalisasi hanya untuk jenjang menengah.
  • Ketidakakuan ijazah perguruan tinggi dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
  • Pemohon diberi kesempatan satu kali memperbaiki permohonan dalam 14 hari, paling lambat 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan tak Cekal Nusron Wahid: Berstatus Saksi (Republika · 8 menit lalu)KPK Sebut Dua TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Letjen Suharyanto? (Republika · 9 menit lalu)Wabup Indramayu Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Rp18,7 Miliar (Sindonews · 14 menit lalu)Kucing Tetap Jadi Ras Terkuat! 4.377 Anabul Sukses Check-Up Gratis Keliling Jakarta (Medcom · 18 menit lalu)