‹ Kembali
Hukum

Yusril: Usulan DEN soal revisi definisi korupsi layak dipertimbangkan

Sumber: Antara · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Seskab Teddy rangkum arahan Presiden saat SKP, karhutla jadi sorotan (Antara · 7 menit lalu)Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu (CNN Indonesia · 22 menit lalu)Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing (Republika · 23 menit lalu)Soal Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri Beri Atensi hingga Menhub Minta Masyarakat Tunggu Investigasi (Tribunnews · 49 menit lalu)