‹ Kembali
Ekonomi

Soal Karhutla, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Pelaku Usaha agar Berkegiatan Secara Beretika

Sumber: Republika · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Karhutla terjadi di Sumatera dan Kalimantan, menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
  • PP Muhammadiyah menyampaikan delapan poin melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026.
  • Pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat harus ambil langkah nyata untuk pencegahan dan pemulihan.
  • Kondisi cuaca meningkatkan kerentanan, tapi tidak boleh jadi alasan mengabaikan tanggung jawab pencegahan.
  • Pelaku usaha wajib tanggung jawab hukum dan pemulihan kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Investasi triwulan-III 2026 tembus Rp528 triliun (Antara · 7 menit lalu)Realisasi Investasi Capai Rp1.575 Triliun, Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Prospektif (Republika · 7 menit lalu)Wakil Ketua KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Ketua DK OJK pastikan reformasi berjalan untuk pasar modal kredibel (Antara · 24 menit lalu)