‹ Kembali
Ekonomi

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
  • Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
  • Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gubernur Koster Janji Kaji Ulang UMP Bali 2027 Demi Dekati Kebutuhan Hidup Layak (Republika · 21 menit lalu)Prabowo Tantang Rencana Downgrade MSCI: Indonesia Tidak Takut Siapapun dan Tidak Akan Gentar (Warta Ekonomi · 26 menit lalu)BRI Region 16 Manado Perkuat Mutu Pendidikan Lewat CSR Pembangunan SD (Republika · 36 menit lalu)PHK di Jabar Masih Tinggi Meski Investasi Melonjak Tajam, Ini Pengakuan Dedi Mulyadi (Warta Ekonomi · 46 menit lalu)