‹ Kembali
Hukum

Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti banyaknya sengketa Pilkada berujung diskualifikasi karena kandidat tak punya ijazah SMA meski bergelar S1 hingga S2.
  • Pernyataan itu disampaikan Arsul dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 di MK, Selasa (20/10/2026).
  • Arsul melontarkan kritik itu saat memberi nasihat kepada pemohon Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS).
  • Farhan menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu agar syarat ijazah SMA dapat digantikan ijazah pendidikan tinggi yang sah.
  • Arsul menyarankan Farhan membawa aspirasinya ke DPR RI karena UU Pemilu sedang dibahas di parlemen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 35 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 48 menit lalu)Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 1 jam lalu)Polres Batu ringkus petani yang membeli ganja 5 kilogram dari medsos (Antara · 1 jam lalu)