‹ Kembali
Hukum

Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • WALHI mendesak penegakan hukum karhutla mencakup korporasi dan kelalaian pengelolaan konsesi.
  • Pemeriksaan diperlukan terhadap korporasi, aparat pengawas, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
  • Inpres Nomor 3 Tahun 2020 atur pembagian kewenangan lintas instansi dalam penanganan karhutla.
  • Gubernur wajib alokasikan anggaran dan buat peraturan daerah untuk penanganan karhutla.
  • Bupati dan wali kota pimpin operasi di wilayah masing-masing dan sanksi pelaku usaha yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 36 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 48 menit lalu)Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 1 jam lalu)Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)