‹ Kembali
Hukum

Ahli Pidana UI: Penagihan Utang Disertai Ancaman Bisa Jadi Tindak Pidana

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
  • Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
  • Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
  • Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 36 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 49 menit lalu)Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 1 jam lalu)Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)