Hukum
Ahli Pidana UI: Penagihan Utang Disertai Ancaman Bisa Jadi Tindak Pidana
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
- Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
- Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
- Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
- Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.