‹ Kembali
Ekonomi

Pimpinan KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara di Tipikor

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Pemkab Bekasi terima World Bank bahas tata kelola TPST Kertamukti (Antara · 7 menit lalu)Anggota DPR dorong perluasan pembiayaan UMKM untuk ekonomi rakyat (Antara · 23 menit lalu)Tingkatkan Produktivitas, Pemkot Bekasi Berikan Peralatan Usaha untuk UMKM | LPP RRI (RRI · 32 menit lalu)Desa percontohan antikorupsi di Aceh Barat raih penghargaan dari KPK (Antara · 33 menit lalu)