Nasional
Akibat Karhutla, 5 Izin Dicabut, 13 Dibekukan, dan 8 Ditegur
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenhut sanksi 26 subjek hukum: 5 pencabutan, 13 pembekuan, 8 teguran tertulis.
- Kemenhut proses 46 subjek hukum: 17 penyelidikan, 27 penyidikan, 5 korporasi, 22 perseorangan.
- Polri proses 278 laporan: 232 tersangka perorangan, 98 laporan terkait korporasi.
- Titik api terbanyak di Kalteng (105), diikuti Sumsel (75), Jambi (33), Kalsel (23), Kalbar (8), Riau (4).
- Total titik api hingga 20 Oktober 2026 mencapai 170.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗