‹ Kembali
Nasional

Akibat Karhutla, 5 Izin Dicabut, 13 Dibekukan, dan 8 Ditegur

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut sanksi 26 subjek hukum: 5 pencabutan, 13 pembekuan, 8 teguran tertulis.
  • Kemenhut proses 46 subjek hukum: 17 penyelidikan, 27 penyidikan, 5 korporasi, 22 perseorangan.
  • Polri proses 278 laporan: 232 tersangka perorangan, 98 laporan terkait korporasi.
  • Titik api terbanyak di Kalteng (105), diikuti Sumsel (75), Jambi (33), Kalsel (23), Kalbar (8), Riau (4).
  • Total titik api hingga 20 Oktober 2026 mencapai 170.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Polda Sulsel bongkar sindikat TPPO di Makassar (Antara · 17 menit lalu)Anak Jarang Konsumsi Serat? Hati-Hati Rentan Terkena Usus Buntu Menurut Penelitian (Media Indonesia · 20 menit lalu)Saksi Anak Mengaku Hantam Bareno hingga 12 Kali, Korban Tak Hadir karena Kuliah di China (Mili.id · 27 menit lalu)Polda Kepri tangkap 17 pelaku terlibat jaringan ekstasi di Batam (Antara · 28 menit lalu)