‹ Kembali
Nasional

LPSK pastikan penguak kebenaran tidak berjuang sendiri

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memastikan pelapor tidak berjuang sendiri.
  • Wawan menyebut perlindungan UU itu diperluas bagi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  • Menurut Wawan, perlindungan dan pemulihan membutuhkan kerja kolaboratif serta sinergi banyak pihak, khususnya pemerintah daerah.
  • Wawan meminjam falsafah Sam Ratulangi "Sitou, Timou, Tumou Tou" sebagai ruh perlindungan saksi dan korban.
  • Sosialisasi UU itu di Manado dihadiri Wagub Sulut Victor J Mailangkay, pejabat LPSK, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Polda Sulsel bongkar sindikat TPPO di Makassar (Antara · 17 menit lalu)Anak Jarang Konsumsi Serat? Hati-Hati Rentan Terkena Usus Buntu Menurut Penelitian (Media Indonesia · 20 menit lalu)Saksi Anak Mengaku Hantam Bareno hingga 12 Kali, Korban Tak Hadir karena Kuliah di China (Mili.id · 27 menit lalu)Polda Kepri tangkap 17 pelaku terlibat jaringan ekstasi di Batam (Antara · 27 menit lalu)