Hukum
Sekretaris DPRD Bekasi divonis 2,5 tahun tak terbukti dakwaan primer
Antara · 18 menit lalu
Sumber: Antara · 18 menit lalu
Recap • TITIR
- Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi non-aktif Rahmat Atong divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor.
- Rahmat Atong juga dijatuhi denda Rp250 juta atau diganti pidana badan 90 hari.
- Majelis hakim menilai RA tidak memperoleh keuntungan dari korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi periode 2019-2024.
- Majelis hakim menyatakan RA bersalah pada dakwaan kesatu subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.
- Kuasa hukum RA menilai putusan tidak memenuhi rasa keadilan dan masih pikir-pikir mengajukan langkah hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗