‹ Kembali
Hukum

Sekretaris DPRD Bekasi divonis 2,5 tahun tak terbukti dakwaan primer

Sumber: Antara · 18 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi non-aktif Rahmat Atong divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor.
  • Rahmat Atong juga dijatuhi denda Rp250 juta atau diganti pidana badan 90 hari.
  • Majelis hakim menilai RA tidak memperoleh keuntungan dari korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi periode 2019-2024.
  • Majelis hakim menyatakan RA bersalah pada dakwaan kesatu subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.
  • Kuasa hukum RA menilai putusan tidak memenuhi rasa keadilan dan masih pikir-pikir mengajukan langkah hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Disorot Usai ke Luar Negeri, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo (Katadata · 12 menit lalu)Komunikasi Publik Penting dalam Penanganan Karhutla (Media Indonesia · 26 menit lalu)Terungkap di Sidang, Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Lima Kali Pindahkan Tas Uang (Mili.id · 28 menit lalu)VIDEO: Kepastian Hukum di Bawah Pemerintah Prabowo-Gibran (CNN Indonesia · 29 menit lalu)