‹ Kembali
Hukum

Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun, Pakar Hukum: Kejagung Hadirkan Keadilan Substantif

Sumber: Sindonews · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung pemulih aset korupsi sebesar Rp24 triliun dari total Rp28,6 triliun tahun 2025.
  • Kejagung kontribusi 86% dari total pemulihan aset negara sepanjang 2025.
  • KPK menyumbang Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun dalam pemulihan aset.
  • Masriadi Pasaribu menilai pengembalian aset menjadi bagian penting pemberantasan korupsi.
  • Kejagung memastikan uang hasil kejahatan kembali ke kas negara sebagai keadilan substantif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗

BERITA TERKAIT

Disorot Usai ke Luar Negeri, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo (Katadata · 12 menit lalu)Sekretaris DPRD Bekasi divonis 2,5 tahun tak terbukti dakwaan primer (Antara · 18 menit lalu)Komunikasi Publik Penting dalam Penanganan Karhutla (Media Indonesia · 26 menit lalu)Terungkap di Sidang, Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Lima Kali Pindahkan Tas Uang (Mili.id · 28 menit lalu)