Hukum
Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun, Pakar Hukum: Kejagung Hadirkan Keadilan Substantif
Sindonews · 46 menit lalu
Sumber: Sindonews · 46 menit lalu
Recap • TITIR
- Kejagung pemulih aset korupsi sebesar Rp24 triliun dari total Rp28,6 triliun tahun 2025.
- Kejagung kontribusi 86% dari total pemulihan aset negara sepanjang 2025.
- KPK menyumbang Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun dalam pemulihan aset.
- Masriadi Pasaribu menilai pengembalian aset menjadi bagian penting pemberantasan korupsi.
- Kejagung memastikan uang hasil kejahatan kembali ke kas negara sebagai keadilan substantif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗