‹ Kembali
Ekonomi

Komisi III Fraksi Nasdem Tolak Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Anggota DPR dorong perluasan pembiayaan UMKM untuk ekonomi rakyat (Antara · 16 menit lalu)Tingkatkan Produktivitas, Pemkot Bekasi Berikan Peralatan Usaha untuk UMKM | LPP RRI (RRI · 25 menit lalu)Desa percontohan antikorupsi di Aceh Barat raih penghargaan dari KPK (Antara · 26 menit lalu)Dirjen Ekodigi Tekankan Pentingnya Keamanan Siber untuk Pertumbuhan dan Inovasi | LPP RRI (RRI · 37 menit lalu)