‹ Kembali
Ekonomi

Aturan Pajak di Tengah Pesatnya Transaksi Digital Disorot

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • PPh Pasal 22 dipungut dengan tarif 0,5% atas transaksi melalui PMSE untuk pedagang dalam negeri.
  • PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh merchant dalam negeri melalui PMSE.
  • Marketplace menjadi pelaksana pemungutan, penerbitan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
  • PPN dikenakan atas barang dan/atau jasa digital dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗

BERITA TERKAIT

Dirjen Ekodigi Tekankan Pentingnya Keamanan Siber untuk Pertumbuhan dan Inovasi | LPP RRI (RRI · 13 menit lalu)Siswa MAN 2 Makassar Raih 8 Medali Emas di ISIF 2026 UI, Kalahkan Ratusan Tim Dunia | LPP RRI (RRI · 23 menit lalu)Mobil Matic Murah Harga di Bawah Rp250 Juta, Ini Pilihannya (Medcom · 27 menit lalu)Kolaborasi Filantropi dan Pemerintah Jadi Kunci Pengembangan Anak Usia Dini (Media Indonesia · 31 menit lalu)