Ekonomi
Aturan Pajak di Tengah Pesatnya Transaksi Digital Disorot
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- PPh Pasal 22 dipungut dengan tarif 0,5% atas transaksi melalui PMSE untuk pedagang dalam negeri.
- PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh merchant dalam negeri melalui PMSE.
- Marketplace menjadi pelaksana pemungutan, penerbitan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
- PPN dikenakan atas barang dan/atau jasa digital dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗