‹ Kembali
Hukum

Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi

Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi revisi Undang-Undang untuk menyempurnakan regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan.
  • Presiden Prabowo Subianto menyebut karhutla sebagai terorisme ekologi dan memerintahkan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup menanganinya.
  • Supratman menyatakan penyempurnaan regulasi cukup melalui revisi Undang-Undang yang sudah ada tanpa membuat Undang-Undang baru.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.
  • Prabowo sebelumnya memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Supratman mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Polisi buru jaringan pengedar narkoba di Desa Campor Pamekasan (Antara · 7 menit lalu)Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Ahli Pidana UI: Penagihan Utang Disertai Ancaman Bisa Jadi Tindak Pidana (Sindonews · 20 menit lalu)Kronologi Bareskrim Ungkap Kasus 5 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Produksinya di Cipinang (Tribunnews · 21 menit lalu)