Teknologi
Fasilitasi Judol, Warnet di Semarang Digerebek Ditressiber Polda Jateng
Republika · 2 jam lalu
Sumber: Republika · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Ditressiber Polda Jateng menggerebek Warnet Strix Cyber Arena di Jalan Suyudono, Kota Semarang, karena diduga memfasilitasi judi online.
- Penindakan dilakukan pada 30 September 2026, tindak lanjut penyelidikan aktivitas judol Agustus-September 2026.
- Petugas mengamankan tujuh orang, terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang sedang bermain judi online.
- Polisi menyita barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer di TKP.
- Pemilik warnet berinisial RRCS memiliki dua lokasi usaha dan menjalankan usaha warnet sejak 2018.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗