‹ Kembali
Hukum

Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Di Antaranya Perusahaan Penanaman Modal Asing

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kapolri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka Karhutla.
  • 3 dari 11 tersangka terafiliasi dengan kepemilikan pihak asing.
  • Bareskrim Polri sedang memeriksa 98 laporan polisi terkait korporasi.
  • Pihak asing terlibat dalam kasus Karhutla, namun belum dipisahkan secara resmi.
  • Suyudi membenarkan keterlibatan tujuh perusahaan dari Singapura.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap (CNN Indonesia · 15 menit lalu)KPK Tak Setuju Unsur Kerugian Negara Dihapus Total dari Definisi Korupsi | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026 (RMOL · 21 menit lalu)Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Soal Penyebab Ledakan di Ciputat (Okezone · 30 menit lalu)