Hukum
Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang
CNN Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.
- Supratman menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), tanpa merinci peraturan yang akan mengaturnya.
- Ia memastikan yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.
- Istilah terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna Rabu (21/10).
- Prabowo menyebut karhutla bukan semata faktor alamiah, melainkan ada campur tangan manusia, dan meminta polisi menyelidiki pelakunya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗