‹ Kembali
Hukum

Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.
  • Supratman menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), tanpa merinci peraturan yang akan mengaturnya.
  • Ia memastikan yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.
  • Istilah terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna Rabu (21/10).
  • Prabowo menyebut karhutla bukan semata faktor alamiah, melainkan ada campur tangan manusia, dan meminta polisi menyelidiki pelakunya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 16 menit lalu)Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA (Warta Ekonomi · 16 menit lalu)Polres Batu ringkus petani yang membeli ganja 5 kilogram dari medsos (Antara · 16 menit lalu)Hukum Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niat, Keutamaan dan Makna (Media Indonesia · 17 menit lalu)