‹ Kembali
Politik

Menhut bekukan izin 6 perusahaan terkait karhutla di Kalimantan

Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan denda pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi karena karhutla di Kalimantan.
  • Keenam perusahaan terlibat berlokasi di Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi dan lahan terbakar masing-masing berbeda.
  • Sanksi ini merupakan kelanjutan dari 32 korporasi yang sebelumnya sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Kemenhut menyatakan kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
  • Penjatuhkan sanksi disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

MenPAN-RB Tegaskan Penyaluran Gaji ASN Harus Mudah dan Transparan | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)KAI Catat Sepuluh Terowongan Kereta Api Tertua di Indonesia | LPP RRI (RRI · 13 menit lalu)Pemkot Bekasi Sulap Kawasan Kalimalang Jadi Destinasi Joging Baru | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)Satgas PRR agendakan pemaparan oleh Kementerian PU dan Kepala BNPB (Antara · 16 menit lalu)