‹ Kembali
Ekonomi

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

Sumber: iNews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Albanese Peringatkan Indonesia: Niat Baik di BoP Bisa Berujung Petaka bagi Palestina (Republika · 5 menit lalu)Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam via Batam (Media Indonesia · 12 menit lalu)Bank Indonesia tahan suku bunga acuan di level 5,75 persen (Antara · 12 menit lalu)Prabowo: penyelundupan ibarat menikam bangsa sendiri (Antara · 16 menit lalu)