Hukum
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya
CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan pasar modal dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
- TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar karena mengaburkan informasi pemesan saham CUAN.
- Sanksi administratif berupa denda juga diberikan kepada dua anggota bursa, PT HPS dan PT BDS.
- Direktur PT HPS dikenai pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan.
- OJK menemukan penjatahan saham besar dengan identitas kabur sehingga saham CUAN terkonsentrasi dan peredarannya terbatas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗