‹ Kembali
Hukum

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Sumber: CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan pasar modal dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
  • TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar karena mengaburkan informasi pemesan saham CUAN.
  • Sanksi administratif berupa denda juga diberikan kepada dua anggota bursa, PT HPS dan PT BDS.
  • Direktur PT HPS dikenai pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan.
  • OJK menemukan penjatahan saham besar dengan identitas kabur sehingga saham CUAN terkonsentrasi dan peredarannya terbatas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk 3 PMA (Antara · 5 menit lalu)Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Nusron Wahid Turut Hadir (Republika · 7 menit lalu)Lubang Ditemukan di Madiun Usai Dentuman Keras, Ada Logam Misterius (CNN Indonesia · 14 menit lalu)Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Febrie Adriansyah (Sindonews · 18 menit lalu)