‹ Kembali
Ekonomi

Ingatkan Luhut, Ketua KPK Tegaskan Kerugian Negara Harus Tetap Jadi Unsur Korupsi

Sumber: RMOL · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Eks Pejabat Kementerian Keuangan Ditangkap terkait Skandal Investasi (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Malah Tembus Rp18.000 | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara (iNews · 11 menit lalu)Hari Museum Indonesia, Ketum AMI: Oktober Bulan yang Istimewa (Okezone · 11 menit lalu)