‹ Kembali
Hukum

Yaqut Apresiasi Usulan Luhut soal Korupsi, Sebut Kerugian Negara Bisa Diperdebatkan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Lubang Ditemukan di Madiun Usai Dentuman Keras, Ada Logam Misterius (CNN Indonesia · 13 menit lalu)Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Febrie Adriansyah (Sindonews · 17 menit lalu)Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya (CNBC Indonesia · 27 menit lalu)Polisi buru komplotan begal bersenjata tajam di Jakbar (Antara · 31 menit lalu)