‹ Kembali
Hukum

Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

Sumber: Sindonews · 5 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap (iNews · 6 menit lalu)Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal (iNews · 9 menit lalu)Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 54 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 1 jam lalu)