Hukum
Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kapolri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka Karhutla.
- 3 dari 11 tersangka terafiliasi dengan kepemilikan pihak asing.
- Bareskrim Polri sedang memeriksa 98 laporan polisi terkait korporasi.
- Pihak asing terlibat dalam kasus Karhutla, namun belum dipisahkan secara resmi.
- Suyudi membenarkan keterlibatan tujuh perusahaan dari Singapura.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗