‹ Kembali
Hukum

Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Sumber: CNBC Indonesia · 5 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap (iNews · 7 menit lalu)Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal (iNews · 10 menit lalu)Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 55 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 1 jam lalu)