‹ Kembali
Hukum

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Kapolri Suyudi: 11 Korporasi Biang Kerok Karhutla, 3 di Antaranya Asing (Sindonews · 9 menit lalu)ATR/BPN selesaikan 3.018 kasus pertanahan untuk lindungi hak (Antara · 13 menit lalu)Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk 3 PMA (Antara · 18 menit lalu)Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Nusron Wahid Turut Hadir (Republika · 20 menit lalu)