Ekonomi
Kemnaker: Upah Minimum 2027 Tetap Mengacu PP Nomor 49/2025 | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Upah minimum 2027 tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
- PP Nomor 49 Tahun 2025 atur formula penghitungan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
- Kemnaker menegaskan hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, 21 Oktober 2026.
- Dhatun Kuswandari menyampaikan pernyataan melalui keterangan tertulis.
- Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 20... belum selesai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗