‹ Kembali
Ekonomi

Kemnaker: Upah Minimum 2027 Tetap Mengacu PP Nomor 49/2025 | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Upah minimum 2027 tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 atur formula penghitungan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
  • Kemnaker menegaskan hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, 21 Oktober 2026.
  • Dhatun Kuswandari menyampaikan pernyataan melalui keterangan tertulis.
  • Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 20... belum selesai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗

BERITA TERKAIT

Ajang Global Free Zones of the Year, Tamchy SFIT Dinobatkan Rising Star Terbaik se-Asia Pasifik (Republika · 2 menit lalu)KAI Angkut 50,76 Juta Ton Barang, Dukung Rantai Pasok Ekonomi Nasional (Antara · 4 menit lalu)Kisah Inspiratif Erlyanie Owner B Erl Cosmetics, Raih Penghargaan HighEnd Magazine Awards 2026 (iNews · 8 menit lalu)Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi (Okezone · 9 menit lalu)