‹ Kembali
Hukum

KPK Bantah Luhut: Unsur Kerugian Negara Tetap Korupsi

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya (CNBC Indonesia · 15 menit lalu)Polisi buru komplotan begal bersenjata tajam di Jakbar (Antara · 19 menit lalu)Hungry Ghost Festival Hadirkan Horor-Komedi Berbalut Tradisi Tionghoa (Medcom · 20 menit lalu)Anggota Ormas Deli Serdang Tewas Ditembak, Polisi Tangkap 6 Orang (CNN Indonesia · 26 menit lalu)