Hukum
Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar
Media Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 menjadi dasar dalam perkara kartel bunga pinjaman daring.
- Hanif Nur Widhiyanti, pakar hukum Universitas Brawijaya, menilai kolusi penting untuk menentukan kartel harga.
- Kesepakatan batas maksimum bunga dilatarbelakangi arahan OJK, bukan untuk mengurangi persaingan.
- Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 memberi pengecualian bagi kesepakatan berdasar aturan perundang-undangan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menunjukkan pengecualian bagi kesepakatan pemerintah fasilitasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗