‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 menjadi dasar dalam perkara kartel bunga pinjaman daring.
  • Hanif Nur Widhiyanti, pakar hukum Universitas Brawijaya, menilai kolusi penting untuk menentukan kartel harga.
  • Kesepakatan batas maksimum bunga dilatarbelakangi arahan OJK, bukan untuk mengurangi persaingan.
  • Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 memberi pengecualian bagi kesepakatan berdasar aturan perundang-undangan.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menunjukkan pengecualian bagi kesepakatan pemerintah fasilitasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Lubang Ditemukan di Madiun Usai Dentuman Keras, Ada Logam Misterius (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Febrie Adriansyah (Sindonews · 16 menit lalu)Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya (CNBC Indonesia · 26 menit lalu)Polisi buru komplotan begal bersenjata tajam di Jakbar (Antara · 30 menit lalu)