‹ Kembali
Hukum

KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di UU Tipikor, Ini Alasannya

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Okezone ↗

BERITA TERKAIT

Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing (iNews · 6 menit lalu)Komisi III DPR apresiasi KPK atas 36 OTT selama 2 tahun pemerintahan (Antara · 6 menit lalu)VIDEO: Kapolri Minta Masyarakat Sabar Terkait Tersangka Karhutla (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla (CNN Indonesia · 7 menit lalu)