‹ Kembali
Hukum

Penjelasan Luhut Soal Rencana Perubahan Definisi Korupsi di RI

Sumber: CNBC Indonesia · 6 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
  • Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
  • Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap (iNews · 8 menit lalu)Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal (iNews · 11 menit lalu)Karyawan Gas Jadi Tersangka Ledakan Rumah di Kompleks Mewah Medan (CNN Indonesia · 55 menit lalu)Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 1 jam lalu)