‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Klarifikasi Ucapan Kerugian Negara Dihapus dari Kategori Korupsi

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Kemendes PDT perkuat BUMDes jadi motor penggerak ekonomi desa (Antara · 4 menit lalu)Bahlil pastikan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir tahun 2026 (Antara · 5 menit lalu)PTPN IV PalmCo gandeng Kemendag cari pasar baru ekspor sawit RI (Antara · 6 menit lalu)BKPM gelar market sounding terminal Purabaya dan Betan Subing (Antara · 6 menit lalu)