‹ Kembali
Hukum

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Kategori Korupsi

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Ibam Dampingi Gus Yaqut di Persidangan, Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN soal Definisi Korupsi (Sindonews · 14 menit lalu)Kapal Material KM Laba-Laba Tepergok Pasok Ribuan Botol Miras tak Berizin ke Karimunjawa (Republika · 15 menit lalu)