‹ Kembali
Teknologi

PPEDI: Fatwa MUI tentang emas fisik digital perkuat kepastian syariah

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR

Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif fatwa jual beli emas fisik secara digital dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Fatwa tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno DSN MUI ke-61, beberapa waktu lalu. PPEDI memperkuat keberadaan jual beli emas fisik secara digital dalam aktivitas perdagangan. [Sumber: Sindonews]

Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

KAI Daop 9 Beri Pengobatan Gratis di Atas Kereta untuk Warga Sekitar Stasiun Sempolan (Jatim Now · 1 menit lalu)ChatGPT hadirkan fitur kunci obrolan untuk jaga privasi pengguna (Antara · 5 menit lalu)104 Personel Manggala Agni Dikerahkan Padamkan Karhutla di Jambi | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)UBSI Jalin Kerja Sama Internasional dengan INTI Malaysia (Republika · 8 menit lalu)