‹ Kembali
Hukum

Tolak Usulan Luhut, Ketua KPK Sebut Indonesia Punya Kekhususan dalam Definisi Korupsi

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Polisi ringkus 16 pelaku yang terlibat di pabrik obat keras ilegal (Antara · 5 menit lalu)KPK duga dua prajurit TNI aktif terlibat kasus dugaan korupsi BNPB (Antara · 5 menit lalu)Polda DIY pulangkan 32 peserta aksi yang sebelumnya diamankan (Antara · 7 menit lalu)Bapanas: Kerugian Akibat Beras Fortifikasi Palsu Capai Rp89 Triliun (CNN Indonesia · 13 menit lalu)