‹ Kembali
Hukum

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

VIDEO: Nusron 2 Kali Absen, Perjalanan ke Luar Negeri Jadi Sorotan (CNN Indonesia · 7 menit lalu)KPK periksa Direktur RSUD Awet Muda Narmada dan Kadinkes Lombok Barat (Antara · 16 menit lalu)Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi | LPP RRI (RRI · 17 menit lalu)Komisi III Nilai Usul Luhut Persempit Definisi Korupsi Rusak Sistem Hukum (Media Indonesia · 19 menit lalu)