‹ Kembali
Politik

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Kena Sanksi

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan denda pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi karena karhutla di Kalimantan.
  • Keenam perusahaan terlibat berlokasi di Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi dan lahan terbakar masing-masing berbeda.
  • Sanksi ini merupakan kelanjutan dari 32 korporasi yang sebelumnya sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Kemenhut menyatakan kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
  • Penjatuhkan sanksi disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Warta Ekonomi ↗

BERITA TERKAIT

KKP pastikan 4.582 kapal ikan modern dibagikan gratis ke nelayan (Antara · 4 menit lalu)Prabowo ibaratkan kabinet seperti tim sepak bola, ada cadangan (Antara · 7 menit lalu)Waketum PSI: Ya Namanya Bapak, di Pemilu Enggak Pernah Kalah Kan? (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)Dulu Megawati Tinggalkan Kesepakatan Demi Jokowi, Kini Prabowo Jadi Sorotan (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)